Tentang Sumbawa

Pulau Sumbawa adalah salah satu pulau besar di Provinsi NTB yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 1958.

Letak geografisnya adalah antara 116’ ; 42’ sam[ai 119 ; 05’ bujur Timur dan 80 ; 00 sampai 90 ; 71 Lintang Selatan, dibatasi di sebelah Utara oleh Laut Flores, di sebelah Selatan samudra Hindia / Indonesia, disebelah Barat oleh Selat Alas dan sebelah timur oleh selat Sape. Sebelum digabungkan dengan Pulau Lombok menjadi satu provinsi NTB, pulau Sumbawa merupakan salah satu bagian dari Provinsi Nusa Tenggara yang sebelum tahun 1950 bernama Provinsi Sunda Kecil, besama dengan pulau Bali, Lombok, Sumba, Flores dan Timor Kepulauannya.

Pulau – pulau yang tergabung dalam provinsi Nusa Tenggara tersebut kemudian dibentuk dengan Undang-undang yaitu lembaran Negara Hindia Belanda ( Stb. 143 tahun 1946 ) menjadi “Daerah” yaitu daerah Bali, Daerah Lombok, Daerah Sumbawa, Daerah Sumba, Daerah Flores, dan Daerah Timor dan Kepulauannya. “Daerah” tersebut memperoleh penyerahan kekuasaan / urusan – urusan dari Swapraja – Swapraja yang ada di dalam daerah Masing – masing. Sedangkan Pemerintahan Daerah terdiri dari kepala Daerah dan Dewan Raja – raja.

Hal ini dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950. Perjanjian penyerahan kekuasaan / urusan – urusan dari Swapraja – Swapraja kepada Daerah yang ditandatangani oleh Dewan Raja – Raja tersebut yang kemudian dikenal dengan nama daerah Statuta, merupakan dasar hukum dari pada Otonomi Daerah yang lazim dicantumkan dalam Undang-Undang Pembentukan Daerah.

Daerah Statuta Pulau Sumbawa dibentuk dengan Undang-Undang Federasi Pulau Sumbawa yang ditetapkan oleh Raja-Raja di Pulau Sumbawa pada tanggal 23 Agustus 1948. Kemudian dengan berlakunya UU NIT Nomor 44 Tahun 1950 (Stb. Nomor 44 tahun 1950) maka daerah tersebut diatas menjadi daerah menurut UU NIT Nomor 44 tahun 1950 yang selanjutnya sejauh mungkin disesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 1948 ( yang berlaku untuk bekas wilayah RI Yogyakarta serta Daerah –daerah lain yang tidak termasuk wilayah Indonesia Timur, akan tetapi mengenai otonominya ’daerah’ tetap lebih luas daripada Kabupaten di Jawa.

Menurut catatan resmi dari Kantor Gubernur Nusa Tenggara di Singaraja, keinginan rakyat mengenai pembagian daerah Nusa Tenggara menjadi Daerah Swatantra Tingkat I adalah sama dalam tuntutan maksimalnya, yaitu : semua keinginan agar masing- masing daerah pulau dijadikan Daerah Swatantra Tingkat I.

Alasan mereka pada dasarnya sama dan sederhana, yaitu agar daerahnya pesat maju dalam pembangunan, karena menurut pengalaman pada waktu itu daerah yang dekat dengan pusat / ibukota pemerintahan lebih pesat dalam hal pembangunan dari pada daerah yang jauh dari pusat / ibukota pemerintahannya.

Tetapi akhirnya DPR – RI memutuskan Nusa Tenggara menjadikannya 3 Daerah Swantantra Tingkat I, yaitu Bali berdiri sendiri, NTB terdiri dari pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, dan NTT terdiri dari pulau Sumba, Pulau Flores, dan Pulau Timor dan Kepulauannya, sebagaimana termuat dalam UU nomor 64 tahun 1958.

Ditinjau dari segi sejarah, di pulau Sumbawa sejak 500 tahun yang lalu telah berjalan pemerintahan kerajaan yang berkesinambungan dari abad 14 sampai dengan abad 20 yaitu kerajaan Bima, Dompu, dan Sumbawa. Masing-masing kerajaan mempunyai kesatuan pemerintahan Adat dan perangkatnya dan wilayah kekuasaannya meliputi batas wilayah Kabupaten sekarang ini.
Dari tradisi tulis menulis tersimpan sampai sekarang di Bima dokumen naska-naskah lama yang tercatat kegiatan pemerintahan yang tertib dan demokratis, sejarah kebudayaan mulai jauh sebelum kedatangan agama Islam sampai dijalankan pemerintahan menurut Agama Islam dan adat setempat. Termasuk pula hubungan interaksi antar daerah dengan daerah-daerah lain seperti Makasar, Kalimantan, Jawa, Sumatera Dll.

Keandaan ini yang ditemukan oleh VOC ( Belanda ) waktu pertama kali datang ke Bagian Timur Indonesia tahun 1667 yang disambut dengan perlawanan dan pertempuran yang pada suatu saat mengakibatkan dibuatnya perjanjian politik dengan para Raja-raja di Pulau Sumbawa ( yang setelah beragama Islam disebut Sultan ) dengan pengakuan kedaulatan Raja atas Wilayahnya sendiri, berhak menjalankan pemerintahan dan hukumnya sendiri. Perjanjian / kontrak ini tetap berlaku dengan pembaharuan dan perubahan sampai dengan terakhir diperbaharui pada tanggal 13 Desember tahun 1938 ( kontract met Bima En Sumbawa ).

Pada saat – saat menghadapi VOC ketiga kerajaan di Pulau Sumbawa tetap bersatu dan bersama – sama menghadapi tantangan dan cobaan yang dilontarkan oleh pihak luar dan secara berkala mengadakakan hubungan kunjungan – kunjungan, musyawarah dan bahkan sejak beberapa abad menjalin hubungan keluarga kawin mengawin / antar keluarga raja maupun warga masyarakat.


Ketiga daerah Swapraja di Pulau Sumbawa adalah daerah yang disebut daerah zelfbestuur ( daerah berpemerintahan sendiri ) yang tidak langsung diperintah oleh Pemerintah Hindia Belanda di dalam istilah pemerintahan digolongkan yang dinamakan dengan indirect Bestuurs-Gebied yang tetap diperlakukan sampai dihapusnya status daerah Swapraja dengan UU Nomor 1 tahun 1957.

Kerajaan – kerajaan lain yang pernah ada di pulau Sumbawa adalah kerajaan Pekat dan Tambora, hilang / hapus setelah meletusnya Gunung Tambora pada tahun 1814 dan Kerajaan Sanggar digabungkan ke Kerajaan Bima pada tahun 1929, sebagai ganti daerah Manggarai di Flores yang dimasukkan ke wilayah Pulau Flores.

Sumber : Sumbawanews

Komentar

  1. pingin banget k sumbawa nih jadinya...

    BalasHapus
  2. samawa oh samawa...... sate mole....

    BalasHapus
  3. samawa sabalong samalewa.. nda duaa.. \m/

    BalasHapus
  4. Bagus Postingnya,cuma dr sekian byk website sumbawa yg pernah saya kunjungi artikel artikel/posting tentang sejarah sumbawa pasti di bahas pradaban ahir dinasti sumbawa padahal dibabat dalam (bali) ada penyebutan sri dedelanta( merupakan raja sumbawa yg tewas melawan ekspedisi majapahit gabungan kerjaan bedaduluh dengan patih pasung grigis dr beberapa referensi yg saya dapat jika dikaitkan sesungguhnhya pradaban sumbawa pada dasarnya tidak jauh keberadaannya dengan kerjaan-kerajaan nusantara besar seperti sriwijaya(600-an–1100-anMS) dan taruma negara(600-an–1100-anMS) atau kerjaan kalingga denga Penguasa RATU SIMA(618 – 908MS)
    Catatan:
    Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:
    -Seminar masuknya Islam di Indonesia (di Aceh) sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al Mas'udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera.
    -Seminar mengenai Masuknya Islam ke indonesia di Medan pada Ahad 21-24 Syawal 1382 H (17-20 maret 1963 H) yang salah satu kesimpulannya adalah Islam telah masuk ke Indonesia langsung dari Arab.
    -Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di Sumatera dalam perjalannya ke China.
    -Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada di kawasan India, Indonesia, dan Malaya antara tahun 606-699 M.
    -Prof. Sayed Naguib Al Attas dalam Preliminary Statemate on General Theory of Islamization of Malay-Indonesian Archipelago (1969), di dalamnya mengungkapkan bahwa kaum muslimin sudah ada di kepulauan Malaya-Indonesia pada 672 M.
    -Prof. Sayed Qodratullah Fatimy dalam Islam comes to Malaysia mengungkapkan bahwa pada tahun 674 M. kaum Muslimin Arab telah masuk ke Malaya.
    -Prof. S. Muhammmad Huseyn Nainar, dalam makalah ceramahnya berjudul Islam di India dan hubungannya dengan Indonesia, menyatakan bahwa beberapa sumber tertulis menerangkan kaum Muslimin India pada tahun 687 sudah ada hubungan dengan kaum muslimin Indonesia.
    -W.P. Groeneveld dalam Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled From Chinese sources, menjelaskan bahwa pada Hikayat Dinasti T'ang memberitahukan adanya Arab muslim berkunjung ke Holing (Kalingga, tahun 674). (Ta Shih = Arab Muslim).
    -T.W. Arnold dalam buku The Preching of Islam a History of The Propagation of The Moslem
    "Adanya penemuan prasasti batu nisan bertarikh 127 Hijriah atau tepatnya 745 masehi menjawab perdebatan panjang para ahli sejarah mengenai kedatangan Islam di Indonesia"
    dan ama yg menarik samawa/samawi mempunyai hakikat serta makna yg dalam akan masyarakat sumbawa akan ketauhitan penyebaran islam sumbawa oleh perkawinan silang raja goa makasar 1600an msh belum bisa menjadi referensi islam masuk ke sumbawa. karena paradaban sumbawa kuno jauh sebelum pengiriman utusan-utasan raja goa ke sumbawa tidak lain mengembalikan masyarakat samawa yg telah terdistorsi oleh pradaban hindu siwa,budha serta Animisme dan dinamisme./back to basics'[encyclopedia soembawa,babat bali,encyclopedia Atjeh(aceh),buku Itinerario (garis perjalanan) karya Jan Huygen van Linschoten Ekspedisi Belanda.

    Salam(UJAN TAMPEAR)

    BalasHapus
  5. nda jasa pina blog ke naki? masalah wap portal neee

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto - Foto Sumbawa Tempo Dulu

Jika Provinsi Pulau Sumbawa Terbentuk, Inilah yang Akan Terjadi

Makam Karongkeng dan Ceritanya